Jumlah Peserta Non-Aktif JKN Meroket, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sentuh Angka Rp 29 Triliun

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah peserta non-aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data per Maret 2025 menunjukkan, terdapat 56,8 juta peserta yang berstatus non-aktif. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

JKN, sebagai program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, lonjakan jumlah peserta non-aktif menjadi perhatian serius. Pada tahun 2019, jumlah peserta non-aktif tercatat sebanyak 20,2 juta orang. Dalam kurun waktu enam tahun, angka ini meningkat hampir tiga kali lipat. Peningkatan drastis ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja tersebut.

Dari total 56,8 juta peserta non-aktif, sebagian besar disebabkan oleh mutasi kepesertaan. Sebanyak 15,3 juta peserta tercatat menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sementara 41,5 juta lainnya berstatus non-aktif karena perubahan status kepesertaan. Mutasi kepesertaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan status pekerjaan, perubahan status perkawinan, atau perubahan segmen kepesertaan dari penerima bantuan iuran (PBI) menjadi peserta mandiri.

Implikasi dari tingginya angka peserta non-aktif ini adalah meningkatnya piutang iuran peserta JKN. Secara akumulatif, total piutang iuran mencapai Rp 29 triliun pada Maret 2025. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar Rp 12,2 triliun. Kenaikan piutang iuran ini menjadi beban tersendiri bagi keberlangsungan program JKN dan BPJS Kesehatan.

  • Peningkatan Jumlah Peserta:
    • 2019: 83,6% penduduk Indonesia terdaftar di JKN
    • Maret 2025: 98,3% penduduk Indonesia terdaftar di JKN
  • Peningkatan Peserta Aktif:
    • 2019: 76,1% peserta aktif
    • Maret 2025: 79,7% peserta aktif

Secara umum, cakupan kepesertaan JKN mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai 98,3% penduduk Indonesia pada Maret 2025. Namun, peningkatan jumlah peserta aktif tidak sebanding dengan peningkatan total peserta. Persentase peserta aktif hanya naik sekitar 3,6% dalam periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun semakin banyak masyarakat yang terdaftar dalam program JKN, tidak semuanya aktif membayar iuran dan memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar iuran secara rutin dan menjaga status kepesertaan tetap aktif. Selain itu, perlu ada upaya untuk menertibkan data kepesertaan dan memastikan bahwa setiap peserta terdaftar dalam segmen yang sesuai dengan kondisi ekonominya.