PPATK Temukan Ratusan Anak di Bawah Umur Terlibat Judi Online, Mayoritas Pemain Berpenghasilan Rendah

Fenomena Judi Online: Jeratan Bagi Generasi Muda dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait aktivitas judi online di Indonesia. Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat lebih dari satu juta orang terlibat dalam transaksi judi online, dengan sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dari total 1.066.000 pemain judi online yang terdeteksi pada periode Januari hingga Maret 2025, sekitar 71% memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. Fakta ini menyoroti bagaimana judi online telah menjerat masyarakat yang seharusnya menggunakan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"71% itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain," ujar Ivan.

Selain itu, PPATK juga menemukan fakta yang memprihatinkan, yaitu keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aktivitas judi online. Tercatat hampir 400 pemain judi online berusia di bawah 17 tahun pada kuartal pertama tahun 2025. Temuan ini mengindikasikan bahwa judi online telah merambah ke kalangan remaja dan anak-anak, menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan mereka.

"Kita melihat statistik pemain judi online, sampai Q1 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya," imbuhnya.

Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam judi online adalah rentang usia 20 hingga 30 tahun, dengan jumlah mencapai 396 ribu orang. Disusul oleh kelompok usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 395 ribu orang.

Data ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang usia maupun tingkat pendapatan. Transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp 6,2 triliun.

Temuan PPATK ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dalam memerangi judi online. Perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi prioritas utama dalam upaya memberantas praktik ilegal ini.