Terungkap di Pengadilan: Tawaran Jabatan Menggiurkan Demi Harun Masiku
Riezky Aprilia Ungkap Tawaran Jabatan Komisaris dan Komnas HAM dalam Sidang Kasus Harun Masiku
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta baru. Mantan anggota DPR Fraksi PDI-P, Riezky Aprilia, menjadi saksi dan mengungkapkan adanya tawaran jabatan komisaris dan Komisioner Komnas HAM yang dijanjikan kepadanya. Tawaran ini muncul sebagai iming-iming agar Riezky bersedia mengundurkan diri dari posisinya sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dapil I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019. Tujuannya, agar kursi tersebut dapat diisi oleh Harun Masiku, sosok yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penuturan Riezky di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025), tawaran jabatan komisaris itu disampaikan oleh seorang pengacara PDI-P bernama Donny Tri Istiqomah. Meskipun Riezky tidak yakin dengan keseriusan tawaran tersebut, hal ini tetap menjadi sorotan dalam persidangan. Lebih lanjut, Riezky mengungkapkan bahwa tawaran jabatan Komisioner Komnas HAM disampaikan oleh kader PDI-P bernama Saeful Bahri saat mereka bertemu di Singapura pada tahun 2019. Saeful Bahri menjanjikan akan mendorong Riezky untuk mengisi posisi tersebut jika ia bersedia mundur sebagai caleg terpilih.
Tangis dan Kekecewaan Riezky Aprilia dalam Persidangan
Dalam persidangan yang sama, Riezky Aprilia tidak dapat menahan air mata ketika menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku diminta langsung oleh Hasto Kristiyanto untuk mengundurkan diri. Riezky mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut, mengingat dirinya juga merupakan kader partai yang telah bekerja keras untuk PDI-P. Momen ini membuatnya merasa emosi dan lelah karena terus menerus dihadapkan pada persoalan tersebut.
Reaksi emosional Riezky mencapai puncaknya ketika Hasto Kristiyanto menegaskan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Riezky kemudian berdiri dan menyatakan bahwa meskipun Hasto adalah Sekjen partai, ia bukanlah Tuhan. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan dan frustrasi yang mendalam atas tekanan yang ia rasakan.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024. Dakwaan pertama menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keterangan:
- PAW: Pergantian Antar Waktu
- DPR: Dewan Perwakilan Rakyat
- Komnas HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Tipikor: Tindak Pidana Korupsi
- KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana