Gugatan Ijazah Jokowi: Mediasi di PN Solo Buntu, Tanpa Titik Temu

Sidang mediasi kedua terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa kesepakatan. Perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini mempertemukan pihak penggugat dan tergugat, namun tidak menghasilkan titik temu.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihak penggugat tetap pada tuntutan awal, yakni meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah asli miliknya di hadapan publik. Tuntutan ini, menurut Irpan, ditolak mentah-mentah oleh pihak tergugat.

"Tuntutan yang diajukan penggugat tidak berubah, mereka tetap ingin agar Bapak Jokowi selaku tergugat 1 memperlihatkan ijazah aslinya secara terbuka. Kami dengan tegas menolak tuntutan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan Bapak Jokowi, kami meminta kepada mediator agar mediasi diakhiri tanpa kesepakatan, atau deadlock, agar proses ini tidak berlarut-larut," ujar Irpan kepada awak media.

Mediator sebenarnya telah mengundang Jokowi untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi. Namun, Irpan berpendapat bahwa kehadiran Jokowi tidak diperlukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah keyakinan pihak tergugat bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Kami berpandangan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan yang sah, dan tidak memiliki hak untuk menggugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bapak Jokowi dalam proses Pilwalkot Solo, Pilgub Jakarta, maupun Pilpres. Oleh karena itu, Bapak Jokowi merasa tidak perlu hadir untuk menyelesaikan proses mediasi ini secara win-win solution dengan pihak penggugat," jelas Irpan.

Sementara itu, Muhammad Taufiq, pihak penggugat, tetap bersikukuh pada keyakinannya bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli. Ia menilai keengganan Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya justru semakin memperkuat dugaan tersebut.

"Ini sebenarnya sederhana saja. Jika seseorang di jalan dihentikan dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya, ia tinggal menunjukkan STNK-nya. Sama halnya dengan ini, jika Jokowi memang memiliki ijazah asli, mengapa tidak diperlihatkan?" kata Taufiq.

Taufiq juga menyayangkan ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tersebut. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Ketidakhadiran Jokowi dan ketidakmauan beliau untuk memberikan klarifikasi justru akan menimbulkan persepsi buruk. Pada akhirnya, orang akan beranggapan bahwa sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja dirahasiakan," pungkas Taufiq.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, proses hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi akan berlanjut ke tahap selanjutnya di Pengadilan Negeri Solo.