Ramadan di Kabupaten Semarang: Penutupan Tempat Hiburan Picu Kepulangan Pekerja ke Kampung Halaman
Ramadan di Kabupaten Semarang: Penutupan Tempat Hiburan Picu Kepulangan Pekerja ke Kampung Halaman
Pemerintah Kabupaten Semarang menerapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025, telah memaksa para pekerja di sektor ini, termasuk pemandu lagu di tempat karaoke, untuk kembali ke kampung halaman mereka. Penutupan yang berlaku efektif H-1 Ramadan ini meliputi berbagai jenis tempat hiburan, mulai dari karaoke dan kelab malam hingga panti pijat, biliar, dan bar. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, yang menekankan pentingnya kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
Dampak langsung kebijakan ini terlihat pada para pekerja yang sebelumnya menggantungkan penghasilannya pada operasional tempat-tempat hiburan tersebut. Mawar (25), seorang pemandu karaoke di Bandungan yang bekerja secara freelance, mengungkapkan keputusannya untuk pulang kampung selama satu bulan penuh. Ia memanfaatkan waktu libur ini untuk berkumpul bersama keluarga dan anaknya di Wonosobo, sebuah kesempatan yang jarang didapatkannya karena jadwal kerjanya yang tidak menentu. Mawar, yang merahasiakan pekerjaannya dari keluarganya, mengaku selama ini memberi keterangan bekerja di rumah makan di Semarang dan secara rutin mengirimkan uang untuk membantu ibunya mengurus anaknya setelah perceraian. Kisah serupa dialami Bunga (26), seorang pemandu karaoke lain yang memilih kembali ke Kendal untuk beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga selama bulan suci Ramadan. Meskipun mendapat ajakan untuk tetap bekerja di Semarang di tempat hiburan yang hanya membatasi jam operasional, Bunga memilih untuk pulang kampung, merasa Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk beristirahat setelah bekerja tanpa henti. Ia bahkan berencana untuk memanfaatkan waktu tersebut untuk mempersiapkan rencana membuka salon kecantikan di rumahnya setelah Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini juga ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab), Guntoro, yang menyatakan kesiapan anggotanya untuk mematuhi surat edaran yang telah disosialisasikan.
- Beberapa poin penting dari dampak kebijakan ini:
- Pekerja sektor hiburan mengalami kehilangan penghasilan sementara selama bulan Ramadan.
- Kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman menjadi prioritas bagi para pekerja.
- Beberapa pekerja memanfaatkan waktu libur untuk merencanakan usaha baru, seperti membuka salon.
- Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini secara penuh.
- Asosiasi pengusaha karaoke menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Meskipun kebijakan ini menimbulkan dampak ekonomi sementara bagi para pekerja, pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan kesopanan selama bulan suci.