MPU Lhokseumawe Apresiasi Tindakan Tegas Polres Berantas Prostitusi Daring
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe dalam memberantas praktik prostitusi daring yang marak di wilayah tersebut. Dukungan ini muncul setelah penangkapan tiga orang warga Lhokseumawe yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah dua orang pekerja seks komersial (PSK) berinisial M (25) dan ISK (28), serta seorang pria berinisial MR (26) yang berperan sebagai pengantar kedua PSK tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum dan memberantas penyakit masyarakat di kota itu.
Wakil Ketua I MPU Kota Lhokseumawe, Tgk M Rizwan Haji Ali, menegaskan bahwa praktik prostitusi daring harus diperangi bersama di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. Menurutnya, tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi upaya efektif untuk mencegah serta memberantas kemungkaran dalam bentuk prostitusi, yang sangat dilarang dalam agama Islam.
Tgk M Rizwan juga berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe dapat mengambil langkah serupa untuk menyelamatkan masyarakat, keluarga, dan generasi muda Aceh dari perbuatan maksiat dan pelanggaran hukum. Ia menambahkan bahwa konsistensi dalam menindak pelanggaran syariat Islam, seperti judi dan prostitusi, sangat diharapkan agar Aceh tetap istimewa dengan penegakan syariat Islamnya.
Masyarakat Lhokseumawe berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan dukungan dari MPU serta Satpol PP & WH, praktik prostitusi daring dapat diberantas secara menyeluruh dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut.