Tragedi Leuwiliang: Penumpang Ojek Online Habisi Nyawa Pengemudi, Diduga Incar Sepeda Motor

Kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS menggemparkan warga Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku, Roli Kurniawan (25), telah merencanakan aksi keji tersebut dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau sebagai senjata untuk melancarkan aksinya. "Pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau, itu menodongkan kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya. Tetapi korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut ke arah korban," ujarnya saat konferensi pers.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika Roli memesan jasa ojek online dengan titik penjemputan di RS Karyabhakti, Dramaga, dan tujuan di Cibeber, Leuwiliang. Pada saat kejadian, korban melakukan perlawanan terhadap pelaku yang berupaya merampas sepeda motornya. Akibatnya, pelaku kalap dan menusuk korban berulang kali.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik, ditemukan luka di pipi kanan, (kemudian) tiga tusukan di dada dan satu tusukan di punggung. Sehingga korban pada saat diketemukan sudah dalam keadaan kondisi meninggal dunia," jelas Kompol Rizka.

Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Identifikasi mengungkap bahwa korban adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama RS, warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Ironisnya, pelaku pembunuhan ini ternyata seorang residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, Roli pernah mendekam di Lapas Tangerang atas kasus pencurian handphone dan divonis hukuman selama 8 bulan penjara pada tahun 2018.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku adalah residivis dimana pada 2018 pelaku pernah menjalani penjara dengan kasus oencurian HP di daerah Tangerang," kata Rizka.

Setelah melakukan pembunuhan dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Roli berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Leuwiliang dan Satreskrim Polres Bogor di rumah kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya yang mengintai para pengemudi ojek online dan pentingnya kewaspadaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.