Jakarta Bebas Pembatasan Ganjil Genap Saat Libur Waisak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Kebijakan ini diambil bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Waisak, memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam beraktivitas di wilayah ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengecualian sistem ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, dan 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 turut menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat dapat melintasi 25 titik jalan strategis yang sebelumnya menerapkan sistem ini tanpa perlu memperhatikan nomor polisi kendaraan mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya selama periode libur Waisak. Sistem ganjil genap sendiri bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pada plat nomor.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi setiap hari kerja:
- Pagi: pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 - 20.00 WIB
Berikut daftar jalan-jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap di setiap wilayah:
Jakarta Pusat
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Majapahit
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Barat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jakarta Timur
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Utara
- Jalan Pintu Besar Selatan