ICDX Terdepan dalam Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan di Indonesia

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah secara resmi mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan perdagangan kontrak fisik Renewable Energy Certificate (REC).

Izin dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025 ini menandai langkah signifikan ICDX sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Indonesia. Inisiatif ini dipandang sebagai dukungan terhadap target pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi emisi karbon.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, menyampaikan bahwa perizinan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih. Menurutnya, perdagangan REC di ICDX bukan hanya sebuah terobosan, tetapi juga inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen ICDX dalam mendukung pertumbuhan EBT.

ICDX telah mempersiapkan infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung perdagangan REC secara real-time. Sistem ICDX terkoneksi dengan sistem registrasi Evident I-REC dan APX TIGRs, memastikan transaksi sesuai dengan standar internasional. Indonesia Clearing House akan berperan penting dalam ekosistem ini sebagai lembaga kliring yang menjamin penyelesaian transaksi.

Apa itu Renewable Energy Certificate (REC)?

REC adalah sertifikat yang membuktikan bahwa tenaga listrik yang digunakan berasal dari sumber energi terbarukan. Satu REC setara dengan 1 MWh energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit EBT yang memenuhi standar nasional maupun internasional.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, menjelaskan bahwa perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ini memberikan peluang bagi perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik dan mencapai target net-zero emission. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih, meningkatkan nilai pendapatan produsen listrik, dan memberikan insentif untuk pengembangan EBT.

Manfaat Perdagangan REC

  • Transparansi dan Akuntabilitas: REC menyediakan instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan.
  • Pengakuan Internasional: REC diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca.
  • Dukungan Energi Bersih: Memungkinkan masyarakat dan perusahaan untuk berkontribusi pada pengembangan energi bersih yang berkelanjutan.

Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan telah diimplementasikan di berbagai negara, termasuk India, Eropa, Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan Malaysia. Dengan langkah ini, Indonesia turut serta dalam upaya global untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.