Polemik Kolegium Dokter Anak, IDAI Mengkritik Mutasi Dokter Diduga sebagai Bentuk Sanksi
IDAI Soroti Mutasi Dokter Anak di Tengah Polemik Kolegium
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan kekhawatiran terkait mutasi sejumlah dokter anak yang diduga terkait dengan perbedaan pandangan mengenai pengelolaan kolegium. Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menduga bahwa mutasi ini merupakan bentuk respons atas sikap IDAI yang mempertahankan kolegium versi kongres, yang dipilih melalui mekanisme pemilihan suara, berbeda dengan kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Menurut saya, ini adalah pola menghukum sikap IDAI yang konsisten menolak kolegium bentukan Kemenkes," ujar Piprim di Jakarta, menyoroti bahwa mutasi ini menyasar pengurus IDAI yang aktif dalam menyuarakan penolakan tersebut. Beberapa nama yang disebut terkena dampak mutasi antara lain Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, Ketua IDAI Jawa Tengah Fitri Hartanto, dan Ketua IDAI Sumatera Utara Rizky Adriyansyah.
Penjelasan IDAI Terkait Kolegium
Piprim menjelaskan bahwa pembentukan kolegium oleh pakar dan kelompok ahli kesehatan dari berbagai disiplin ilmu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya kolegium berada di bawah organisasi profesi untuk menjaga kualitas dan standar internasional dalam pendidikan dokter dan konsultan subspesialis. Kekhawatiran IDAI adalah adanya potensi intervensi kepentingan politik atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi standar tersebut.
Ketua IDAI Sumatera Utara, Rizky Adriyansyah, menambahkan bahwa IDAI merasa tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam proses pembentukan kolegium. Namun, sikap ini justru dianggap sebagai pembangkangan, yang berujung pada mutasi sebagai bentuk hukuman. "Kita mempertahankan apa yang sudah kita putuskan di dalam kongres, tiba-tiba kita dianggap membangkang. Ini upaya membungkam dengan memutasi pejabat-pejabatnya," ungkap Rizky.
Tanggapan Kementerian Kesehatan
Kemenkes, melalui Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Rendi Witular, memberikan penjelasan terkait alasan perlunya pemerintah mengatur kolegium sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rendi menyatakan bahwa sebelumnya, kolegium berada di bawah organisasi profesi dan dikuasai oleh kelompok tertentu. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kurikulum dan standar pelayanan.
"Sebelumnya itu di bawah organisasi profesi, orangnya itu-itu saja dikuasai elite-elite tertentu. Karena (kolegium) menentukan kurikulum, standar pelayanan, segala macam, ya kan harusnya kewenangannya pemerintah untuk mengatur," kata Rendi.
Kemenkes juga membantah tudingan merampas kewenangan IDAI. Rendi menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, kolegium secara otomatis berada di bawah ranah pemerintah. Ia juga mengklaim bahwa dokter spesialis lain tidak mempermasalahkan pengaturan kolegium oleh pemerintah.
Daftar Dokter IDAI yang Dimutasi
Berikut daftar dokter IDAI yang terkena dampak mutasi:
- Piprim Basarah Yanuarso (Ketua IDAI)
- Hikari Ambara Sjakti (Sekretaris Umum IDAI)
- Fitri Hartanto (Ketua IDAI Jawa Tengah)
- Rizky Adriyansyah (Ketua IDAI Sumatera Utara)
Perseteruan terkait kolegium ini masih bergulir, menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara IDAI dan Kemenkes mengenai pengelolaan dan standar pendidikan kedokteran anak di Indonesia.