Advokat Ungkap Dugaan Keterlibatan Pemerintah dalam Praktik Premanisme
Advokat Soroti Dugaan Penggunaan Jasa Preman oleh Pemerintah dan Pengusaha
Seorang advokat dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas), Appe Hutauruk, menyampaikan pernyataan kontroversial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Ia menuding pemerintah kerap kali memanfaatkan jasa premanisme untuk merespons kritik terhadap kebijakan yang diambil.
"Kita harus akui, bahkan lebih dari itu, pemerintah pun terkadang menggunakan jasa premanisme ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok yang mengkritisi kebijakan pemerintah," ujar Appe di hadapan anggota Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Appe tidak hanya menyoroti dugaan keterlibatan pemerintah. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa pengusaha atau kelompok tertentu turut memanfaatkan praktik premanisme untuk mencapai kepentingan mereka. Menurutnya, tindakan premanisme sering kali merampas hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan menghalangi individu atau kelompok dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam RDPU tersebut, Appe mengklasifikasikan tiga karakteristik utama premanisme:
- Preman Berdasi: Merujuk pada individu atau kelompok yang menggunakan pengaruh dan kekuasaan untuk melakukan tindakan intimidasi atau pemerasan.
- Preman Berseragam: Mengacu pada oknum aparat atau kelompok yang menggunakan seragam atau atribut tertentu untuk melakukan tindakan premanisme.
- Preman Terkoordinasi: Menjelaskan kelompok preman yang terstruktur dan memiliki pimpinan yang mengendalikan aksi mereka, meskipun tidak selalu dalam organisasi formal.
Appe bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya preman berdasi atau berseragam di lingkungan DPR. Ia juga menyinggung keberadaan preman yang terkoordinasi dalam organisasi resmi seperti ormas atau LSM.
Polri Gencar Operasi Pemberantasan Premanisme
Merespons maraknya praktik premanisme, Polri telah meluncurkan operasi kepolisian serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan, pungutan liar, pengancaman, dan penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Instruksi pelaksanaan operasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 ini juga bertujuan untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh. Ia mengatakan, "Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas."
Trunoyudo menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Polri akan menggunakan pendekatan penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Untuk mengatasi persoalan premanisme secara komprehensif, Polri juga menjalin kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Koordinasi lintas sektor ini dianggap penting untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang. Truno menambahkan, "Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia."