DKI Jakarta Terapkan Kebijakan Unik: Penggunaan Transportasi Publik Jadi Syarat Wajib Pelantikan Pejabat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam mendorong penggunaan transportasi umum. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penggunaan transportasi publik bukan lagi sekadar imbauan, melainkan menjadi syarat wajib bagi pejabat yang akan dilantik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini bahkan memiliki konsekuensi langsung. Pramono menyatakan tidak akan melantik pejabat yang tiba di Balai Kota dengan kendaraan pribadi, terutama pada hari Rabu yang ditetapkan sebagai hari wajib menggunakan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saya sudah wanti-wanti, kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, yang seperti itu tidak akan saya lantik,” tegas Pramono pada Rabu (7/5/2025).

Pada hari itu, Pemprov DKI Jakarta melantik sekitar 35 hingga 40 pejabat, mulai dari jajaran wali kota hingga kepala dinas. Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Pramono menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni birokratis, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat.

Beliau sendiri mengaku secara konsisten menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, bahkan saat menjalankan tugas-tugas penting. "Karena ini bagian dari kita memberikan contoh, saya sendiri saja tetap naik transportasi umum," ungkapnya.

Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi ASN DKI setiap Rabu ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN Pemprov Jakarta untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, seperti:

  • Transjakarta
  • MRT
  • LRT
  • KRL
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Shuttle karyawan

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, seperti:

  • Hamil
  • Sakit
  • Disabilitas
  • Petugas lapangan dengan mobilitas tinggi

Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Selama ini, banyak ASN yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi karena dianggap lebih nyaman.

Dengan menjadikan penggunaan transportasi umum sebagai syarat pelantikan, Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun citra pejabat publik yang adaptif, patuh pada kebijakan, dan dekat dengan realitas keseharian warga. Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo.

Francine Widjojo menilai bahwa kebijakan ini dapat memicu kesadaran pejabat dan ASN dalam upaya mengendalikan kemacetan dan mengurangi polusi udara di Jakarta. "Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN, tapi juga menjadi contoh bagi warga Jakarta bahwa transportasi publik itu jauh lebih terjangkau," ujarnya.

Francine Widjojo juga mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung kebijakan ini, seperti kantong parkir untuk kendaraan pribadi di titik akses transportasi publik. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas implementasi kebijakan tersebut.