Vonis 20 Tahun Penjara untuk Penanam Ganja di Lereng Semeru, Satu Terdakwa Ajukan Banding
Kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus bergulir. Tiga terdakwa telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang. Dari ketiga terdakwa, hanya Bambang yang mengajukan banding atas putusan tersebut.
Fenny Yudhiana, kuasa hukum Bambang, menyatakan komitmennya untuk terus membela kliennya. Menurutnya, Bambang tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa upaya banding memiliki risiko, termasuk potensi hukuman yang bisa berkurang, tetap, atau bahkan bertambah. Meski demikian, Bambang telah memahami dan menyetujui langkah banding ini. "Saya sudah menjelaskan ke Bambang bahwa namanya banding bisa naik, tetap, atau turun. Namun, apapun hasilnya tetap ikhtiar," ujar Fenny.
Di sisi lain, Wahyu Firman, kuasa hukum Tomo dan Tono, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas permintaan keluarga terdakwa. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara untuk Tomo dan Tono telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus ini melibatkan enam terdakwa. Selain Bambang, Tomo, dan Tono, terdapat dua terdakwa lain, yaitu Suwari dan Jumaat, yang masih menjalani proses persidangan. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat proses persidangan masih berlangsung.