Advokat Desak DPR Ambil Tindakan Tegas Terhadap Ormas yang Ancam Ketertiban

Advokat Geruduk DPR, Minta Ormas Meresahkan Ditindak Tegas

Sejumlah advokat yang tergabung dalam kelompok anti-premanisme mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas). Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, perwakilan advokat, Appe Hutauruk, secara lantang meminta DPR untuk mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk membubarkan ormas-ormas yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Appe Hutauruk menyatakan keprihatinannya atas tindakan premanisme yang dinilai telah merampas hak-hak warga negara. Ia menyoroti bagaimana aksi-aksi tersebut seringkali menghalangi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, bahkan mengganggu kebebasan beribadah yang dijamin oleh konstitusi. Lebih lanjut, Appe mengungkapkan bahwa praktik premanisme kerap kali digunakan oleh oknum-oknum tertentu, termasuk negara atau pengusaha, untuk membungkam kritik dan melanggengkan kepentingan pribadi.

"Kami mendesak DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat untuk menyampaikan dan mendesak pemerintah menindak tegas seluruh aksi premanisme yang memiliki label atau latar belakang apapun tanpa terkecuali," tegas Appe di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Selain mendesak pembubaran ormas-ormas bermasalah, Appe juga mengusulkan agar aparat negara atau pejabat publik yang terbukti berafiliasi atau membekingi ormas-ormas premanisme dipecat dari jabatannya. Hal ini, menurutnya, penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.

Perwakilan advokat lainnya, Petrus Bala Pattyona, menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan ormas-ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Ia mencontohkan beberapa kasus premanisme yang merugikan, seperti pembakaran mobil polisi di Depok dan penyegelan pabrik mobil di Bekasi oleh investor asing, yang dinilai mencoreng citra Indonesia di mata investor.

"Saya kira keberadaan ormas itu sudah sangat meresahkan," ujar Petrus, menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan DPR.

Menanggapi aspirasi para advokat, anggota Komisi III DPR, Endang Agustina, menyatakan sepakat bahwa premanisme telah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku premanisme.

"Kami setuju bahwa preman itu sudah sangat meresahkan dan ini harus ada upaya nyata dari kita, dari pemerintah untuk meniadakan premanisme," kata Endang.

Endang menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan menyampaikan aspirasi para advokat kepada pimpinan DPR untuk segera ditindaklanjuti. Ia berharap pertemuan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi dapat menghasilkan tindakan nyata dalam memberantas premanisme di Indonesia.

Usulan Konkret dari Advokat:

  • Mendesak pemerintah menindak tegas aksi premanisme tanpa pandang bulu.
  • Membubarkan ormas atau LSM yang melakukan aktivitas premanisme.
  • Memecat aparatur negara atau pejabat publik yang berafiliasi atau membekingi ormas premanisme.
  • Membekukan ormas yang merusak ketertiban, sesuai Pasal 69 UU Ormas.
  • Memanggil kepala daerah terkait aksi premanisme di wilayahnya.
  • Mendorong aparat penegak hukum untuk tidak takut menindak premanisme.