KSPSI Dorong Pemerintah Permudah Investasi Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menyerukan kepada pemerintah untuk memprioritaskan kemudahan investasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menekankan bahwa regulasi yang rumit menjadi penghalang utama bagi masuknya investasi ke Indonesia.

Menurut Jumhur, berdasarkan data di lapangan, masalah regulasi menduduki peringkat pertama sebagai hambatan investasi, mencakup berbagai aspek seperti perizinan, perpajakan, dan pengadaan tanah. Dinamika perburuhan, lanjutnya, berada jauh di bawah, yaitu pada urutan ke-11 dalam daftar faktor penghambat investasi. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan kesejahteraan dari kelompok buruh tidak signifikan mempengaruhi minat investor.

"Upah di Indonesia masih dalam batas wajar jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam atau Filipina," ujarnya.

Jumhur menyoroti penurunan drastis daya beli masyarakat sebagai dampak dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa saldo harian rata-rata masyarakat di perbankan telah menurun signifikan dari Rp 3,8 juta pada tahun 2014 menjadi hanya Rp 1,3 juta saat ini. Kondisi ini berdampak negatif pada industri secara keseluruhan.

Untuk mengatasi masalah ini, KSPSI mendesak pemerintah untuk mempermudah investasi dan menekan biaya bisnis. Dengan demikian, akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan buruh akan menggerakkan roda perekonomian.

"Pemerintah saat ini terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Diharapkan, dengan dialog dan kebijakan yang tepat, kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan," kata Jumhur.

Ia juga menyoroti momentum bagi pemerintah untuk mewujudkan janji mensejahterakan masyarakat dengan memangkas perizinan, sehingga penyerapan tenaga kerja meningkat dan pengangguran berkurang.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp 465,2 triliun, meningkat 15,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Pemerintah memiliki kemampuan untuk memangkas izin-izin yang memberatkan, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi buruh. Inilah tugas pemerintah," pungkas Jumhur.