KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum Akibat Insiden Mobil Boks Tertabrak KRL di Bojonggede

Insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan sebuah mobil boks di perlintasan Bojonggede-Citayam, tepatnya di JPL 26 KM 42+100/200 pada Selasa (6/5/2025) malam, berbuntut panjang. PT KAI Commuter memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap peristiwa tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai respon atas kerugian materiil dan gangguan operasional yang dialami oleh perusahaan. Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tindakan penerobosan palang pintu perlintasan oleh pengemudi mobil boks telah menyebabkan kerugian serius.

Akibat insiden tersebut, KRL KA 1459 mengalami kerusakan signifikan, terutama pada bagian kaca kabin depan yang retak. Dampaknya, rangkaian kereta harus diganti dengan KA 1117 YS 205 JR 130 untuk meminimalisir gangguan terhadap jadwal perjalanan. Proses penggantian rangkaian ini menyebabkan keterlambatan keberangkatan dari Stasiun Depok hingga pukul 22.46 WIB. Keterlambatan ini berdampak pada jadwal tujuh rangkaian kereta lainnya.

KAI Commuter menduga bahwa pengemudi mobil boks nekat menerobos palang pintu perlintasan saat kereta akan melintas. Dugaan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menempuh jalur hukum. Tim legal KAI Commuter akan menangani kasus ini dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk proses hukum.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Teguh Prayitno, mobil boks tersebut mengalami masalah teknis berupa slip ban belakang yang menyebabkan kendaraan tersangkut di tengah perlintasan. Meskipun insiden ini menyebabkan kerusakan material, pengemudi dan kenek mobil boks dipastikan selamat dan tidak mengalami luka-luka.

Rincian Kerugian dan Dampak:

  • Kerusakan pada KRL KA 1459 (kaca kabin depan retak)
  • Penggantian rangkaian kereta
  • Keterlambatan keberangkatan dari Stasiun Depok
  • Gangguan terhadap jadwal tujuh rangkaian kereta lainnya
  • Potensi kerugian imaterial akibat terganggunya pelayanan penumpang

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. Penerobosan palang pintu perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain dan mengganggu operasional kereta api.