Kasus Investasi Fiktif Taspen: KPK Serahkan Tersangka dan Bukti ke Kejaksaan, Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan secara resmi dinyatakan lengkap. Dua tersangka yang diserahkan kepada JPU adalah Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

Menurut Budi, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan perhitungan kerugian negara. KPK akan terus memantau setiap fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada produk reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. KPK menemukan adanya indikasi melawan hukum dalam penempatan dana tersebut, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Diduga, terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari investasi yang bermasalah ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 200 miliar. Namun, setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh tim BPK, angka kerugian tersebut meningkat signifikan menjadi Rp 1 triliun.

Rincian Kasus:

  • Tersangka: Antonius NS Kosasih (Mantan Direktur Utama PT Taspen), Ekiawan Heri Primaryanto (Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management)
  • Kerugian Negara: Rp 1 Triliun
  • Modus: Penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang diduga melawan hukum.

KPK akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.