Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berantas Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Dunia Maya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan upaya pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal yang marak terjadi di platform media sosial. Bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), KLHK telah berhasil menindak ribuan akun yang terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar secara daring.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal tersebut. Pemilik akun yang kedapatan memperdagangkan atau memamerkan satwa liar secara ilegal terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah memberikan waktu satu sampai dua tahun bagi masyarakat untuk memahami UU tersebut, kedepannya akan ada tindakan tegas bagi pelanggar hukum.

"Kami melakukan profiling terhadap semua pelaku kejahatan terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar. Sampai saat ini, kami telah berhasil menindak sekitar 4.000 akun," ungkap Rudianto.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Lukita Awang Nistyantara, menambahkan bahwa tren perdagangan ilegal satwa liar saat ini mengarah pada penjualan bagian-bagian tubuh hewan. Potongan tubuh seperti tengkorak, paruh, dan taring seringkali diperjualbelikan sebagai barang koleksi atau pajangan.

"Berdasarkan data kami, pengiriman tengkorak monyet ekor panjang dan orangutan sebagian besar ditujukan ke Amerika Serikat. Selain itu, kami juga menemukan peningkatan tren perdagangan sisik trenggiling. Tahun ini saja, kami telah melakukan empat operasi terkait penyelundupan sisik trenggiling," jelas Lukita.

Operasi penggagalan penyelundupan sisik trenggiling telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Karimun (Riau), Kisaran dan Asahan (Sumatera Utara), serta Jakarta, dengan total barang bukti mencapai 165 kilogram. KLHK saat ini tengah berupaya melacak keberadaan pemilik badan lelang yang diduga terlibat dalam penjualan trenggiling.

Lukita juga menyoroti maraknya penyelundupan burung paruh bengkok dan jenis burung lainnya ke Filipina dan Malaysia. Satwa-satwa endemik Indonesia ini diperdagangkan secara ilegal melalui jaringan yang sangat tertutup. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk mengganti-ganti moda transportasi untuk menghindari deteksi petugas.

"Modus operandinya adalah menjual via online di media sosial. Sementara untuk satwa liar yang masih hidup dijual melalui jaringan yang sangat tertutup. Para pelaku membawa hewan-hewan tersebut dengan menggonta-gabti transportasi agar tak terendus petugas. Dari darat ke kapal. Kapal nanti akhirnya ke darat. Termasuk kalau burung-burungan itu ada yang kami deteksi juga dari Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

KLHK terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa liar ilegal, baik secara daring maupun luring. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk idEA dan aparat penegak hukum lainnya, terus diperkuat untuk memberantas kejahatan ini dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.