Eks Direktur Askrindo Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi SKBDN

Mantan Direktur Operasional Komersial Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2018-2020, Dwi Agus Sumarsono, telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi dalam penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) untuk PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Dwi Agus Sumarsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain hukuman penjara, Dwi Agus Sumarsono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Jumlah ini akan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp 60 juta. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Dwi Agus Sumarsono tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam kasus yang sama, Direktur PT KSE, Alfian Riva'i, juga divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Alfian Riva'i juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti yang lebih besar, yaitu sebesar Rp 168,3 miliar, sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Alfian Riva'i untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman Alfian Riva'i akan ditambah 5 tahun penjara.

Selain Dwi Agus Sumarsono dan Alfian Riva'i, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman. Direktur Pemasaran Askrindo Kemayoran tahun 2018, Adi Kusumawijaya, dan pimpinan Askrindo Kemayoran periode 2018-2019, Agus Hartana, masing-masing dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi Kusumawijaya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan.