Kementerian HAM Dorong Investigasi Dugaan Pidana dalam Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merekomendasikan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus yang melibatkan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima Kemenkumham terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
"Kami merekomendasikan Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini, dengan fokus pada pengungkapan pengalaman yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI dari generasi terakhir," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Munafrizal menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 1997, Kemenkumham menemukan indikasi kuat adanya empat dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus yang melibatkan mantan pemain sirkus OCI. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
- Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tua, serta hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi.
- Pelanggaran terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak dan menjamin masa depan mereka, serta hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan.
- Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang terlapor.
- Dugaan praktik perbudakan modern.
"Kementerian HAM berpendapat bahwa terdapat indikasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," tegas Munafrizal.
Lebih lanjut, Munafrizal mengakui bahwa tantangan utama dalam proses pembuktian adalah keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak terlapor. Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.
"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenkumham mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Bareskrim Polri, antara lain:
- Mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik kasus pemain sirkus OCI.
- Memeriksa dan memastikan kapan OCI benar-benar berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus, guna memastikan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan pertanggungjawaban atas kasus ini.
- Meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan/pengambilalihan anak-anak, guna keperluan pengungkapan/penelusuran identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI.
- Melakukan ekspose perkara dalam penanganan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain sirkus OCI telah mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun menjadi pemain sirkus ke Kementerian HAM. Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi seperti dirantai, disetrum, hingga dipisahkan dari anak-anak mereka.
Menanggapi tudingan tersebut, Founder Oriental Circus Indonesia, Tony Sumampau, membantah bahwa pihaknya melakukan praktik eksploitasi dan perbudakan terhadap para pemain sirkus di bawah naungan OCI. Tony menegaskan bahwa proses latihan di sirkus memang memerlukan kedisiplinan tinggi yang kerap kali melibatkan tindakan tegas, tetapi ia menyebut hal tersebut wajar dalam dunia olahraga dan bukan bentuk kekerasan yang disengaja.
"Betul, pendisiplinan itu kan dalam pelatihan ya, pasti ada. Saya harus akui. Cuma kalau sampai dipukul pakai besi, itu nggak mungkin," ujar Tony saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
"Kalau mereka luka, justru nggak bisa tampil atraksi," imbuhnya.