UU TNI 2025 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Minta Penundaan Pemberlakuan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan secara resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/5/2025). Gugatan ini disertai dengan 98 bukti awal yang diajukan sebagai dasar permohonan.

Salah satu anggota koalisi, Arief Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menjelaskan bahwa terdapat tuntutan provisi dalam gugatan tersebut. Mereka meminta MK untuk menunda pemberlakuan UU TNI melalui putusan sela, sebelum adanya putusan final yang mengikat secara hukum. "Putusan sela atau putusan provisi ini kami ajukan agar Mahkamah Konstitusi, melalui para Hakim Konstitusi, dapat menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI sampai putusan akhir dikeluarkan," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam provisi tersebut, koalisi juga meminta MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru. Tuntutan ini diajukan untuk mencegah implementasi UU yang dianggap bermasalah sebelum MK memberikan putusan final. "Kami juga menuntut dan meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang, revisi Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa permintaan agar eksekutif tidak mengeluarkan kebijakan terkait UU TNI yang baru harus berlaku di semua sektor pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga, dan badan terkait. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran konstitusi yang dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat secara luas. "Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat," tegasnya.

Selain tuntutan provisi, dalam pokok permohonan, koalisi masyarakat sipil meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika permohonan ini dikabulkan, maka UU 34 Tahun 2004 tentang TNI akan diberlakukan kembali secara keseluruhan.

Perlu dicatat bahwa UU TNI sebelumnya telah digugat sebanyak delapan kali. Dengan diajukannya gugatan dari koalisi masyarakat sipil ini, maka total permohonan uji materi terhadap UU TNI menjadi sembilan. Hal ini menunjukkan bahwa UU TNI terus menjadi sorotan dan perdebatan di kalangan masyarakat sipil.