Dana Rehabilitasi Sekolah di Semarang Diduga Disalahgunakan untuk Pengadaan Mebel, Seret Nama Wali Kota dan Suami

Harapan sejumlah sekolah di Kota Semarang untuk mendapatkan perbaikan fasilitas pendidikan terancam pupus akibat dugaan penyalahgunaan anggaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi sekolah yang rusak, justru diduga dialihkan untuk proyek pengadaan mebel senilai Rp 20 miliar.

Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang menyeret nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan Rachmat Utama Djangkar, sebagai terdakwa penyuap.

Saksi kunci dalam persidangan, Yudia Setiandradi, yang menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan alokasi anggaran tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Padahal, pada saat itu, banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan dan sangat membutuhkan perbaikan.

"Ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel," ungkap Yudia di hadapan majelis hakim. Perintah tersebut, menurut Yudia, disampaikan oleh Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dan secara signifikan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan. Lebih lanjut, Yudia menyatakan bahwa kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang lebih krusial.

"Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," jelasnya.

Yudia mengakui bahwa dirinya dan jajaran di Disdik tidak berani menolak perintah tersebut, mengingat Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, memiliki pengaruh yang kuat. "Kami kan bawahan," ujarnya singkat.

Kesaksian Yudia ini semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menduga bahwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar. Salah satu proyek yang diduga diatur adalah pengadaan mebel untuk Sekolah Dasar (SD) oleh Disdik Kota Semarang yang bersumber dari APBD 2023.

Sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi ini di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang tersebut, JPU KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri. Selain keduanya, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.