Pemkot Malang Kaji Ulang Kebijakan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja, Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Khofifah
Pemerintah Kota Malang tengah mengkaji ulang aturan terkait diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 560/2599/012/2025 yang mengamanatkan penghapusan praktik diskriminatif berdasarkan usia dalam perekrutan karyawan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa saat ini surat edaran tersebut sedang dibahas secara internal di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi kebijakan di tingkat daerah dapat berjalan optimal dan efektif.
"Setelah Ibu Gubernur mengeluarkan surat edaran, kami akan segera menindaklanjutinya. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membahas aspek teknis pelaksanaan," ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa pihaknya juga aktif berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menyelaraskan penerapan kebijakan dengan kondisi dan karakteristik Kota Malang. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
"Saat ini, kami masih berpedoman pada aturan yang lama. Namun, dengan adanya surat edaran baru ini, kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan bagaimana implementasi terbaiknya di Kota Malang," tambahnya.
Arief menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, termasuk penghapusan syarat usia bagi pencari kerja. Langkah ini dinilai krusial dalam upaya menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Malang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, TPT di wilayah tersebut pada tahun 2024 tercatat sebesar 6,10 persen, mengalami penurunan sebesar 0,70 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 6,80 persen.
"Meskipun penurunannya tidak terlalu signifikan, namun TPT di Kota Malang menunjukkan tren positif. Kami berharap, data tahun 2025 akan menunjukkan penurunan yang lebih signifikan," ungkap Arief.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi melarang adanya diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perekrutan yang lebih inklusif dan berfokus pada kompetensi serta pengalaman kerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi para pencari kerja dari berbagai kelompok usia, sehingga dapat berkontribusi pada penurunan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
Berikut poin-poin penting yang ditekankan dalam berita:
- Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait penghapusan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
- Koordinasi internal dan konsultasi dengan Disnakertrans Jawa Timur dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif.
- Penghapusan diskriminasi usia diharapkan dapat menurunkan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Malang.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perekrutan yang lebih inklusif dan berfokus pada kompetensi serta pengalaman kerja.