Perusahaan Tempat PMI Bekerja di Kamboja Tanggung Biaya Repatriasi Jenazah Rizal Sampurna
Kabar duka menyelimuti keluarga Rizal Sampurna, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Kamboja. Setelah melalui berbagai upaya koordinasi dan negosiasi, pihak perusahaan tempat Rizal bekerja di Kamboja akhirnya bersedia menanggung seluruh biaya pemulangan jenazahnya ke tanah air.
Biaya repatriasi yang diperkirakan mencapai 7.800 dollar Amerika atau setara dengan Rp 128,8 juta ini, menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang berduka. Namun, berkat desakan dari berbagai pihak terkait di Kamboja, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), perusahaan pengelola gedung tempat Rizal bekerja akhirnya bersedia bertanggung jawab.
Kuasa hukum keluarga Rizal, Bagus Trisula, mengungkapkan bahwa Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah bergerak cepat berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja begitu menerima kabar duka ini. KBRI kemudian meminta aparat kepolisian Kamboja untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama karena adanya dugaan bahwa Rizal dipekerjakan secara ilegal.
"KBRI meminta polisi Kamboja untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kematian Rizal agar mau membiayai proses pemulangan jenazah dan penyimpanan jenazah," jelas Bagus.
Kabar baik datang pada Selasa (6/5/2025) malam, KBRI mengonfirmasi bahwa seluruh biaya pemulangan jenazah Rizal Sampurna akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pengelola gedung tempatnya bekerja di Kamboja. Rencananya, proses pemulangan akan dilaksanakan pada 9-10 Mei 2025.
Namun, biaya yang ditanggung perusahaan hanya mencakup pemulangan dari Kamboja hingga tiba di Bandara Juanda Sidoarjo. Biaya transportasi dari Bandara Juanda menuju rumah duka masih belum tercover.
Terkait hal ini, Bagus mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mencari bantuan biaya.
"Tapi kalau mungkin dari pemkab tidak menganggarkan itu, ya seperti biasa yang kami lakukan selama ini, akan membuat permohonan kepada KP2MI/BP3MI Jatim agar dibantu ambulans sampai ke rumah duka," imbuhnya.
Sebelumnya, Rizal Sampurna diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Ia dipekerjakan sebagai scammer. Keluarga menerima kabar duka pada 5 April lalu, yang menyatakan Rizal meninggal dunia pada 17 Maret 2025. Sehari sebelumnya, 16 Maret 2025, Rizal sempat mengirim pesan kepada keluarga, memohon doa keselamatan selama berada di Kamboja.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri dan perlunya tindakan tegas terhadap praktik TPPO yang merugikan banyak pihak.