Aparat Gagalkan Upaya Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Pelabuhan Merak

Penegakan Hukum: Penyelundupan Daging Babi Hutan Digagalkan di Merak

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan (celeng) ilegal seberat 2,9 ton di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Operasi pencegahan ini dilakukan pada hari Rabu, (7/5/2025), setelah petugas mencurigai sebuah truk yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni.

Truk tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas karantina sekitar pukul 04.23 WIB. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa truk tersebut mengangkut daging babi hutan beku yang disembunyikan di bawah lapisan es batu dan terpal. Untuk mengelabui petugas, pelaku penyelundupan menutupi muatan daging ilegal tersebut dengan jagung dan dedak.

Menurut keterangan pihak berwenang, daging babi hutan tersebut berasal dari daerah Seputih Raman, Lampung Tengah, dan direncanakan akan didistribusikan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan penyakit mulut dan kuku (PMK), yang dapat mengancam populasi ternak dan berdampak negatif pada sektor peternakan secara luas.

Upaya penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp20 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi.

Pihak berwenang menekankan komitmen mereka untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh titik masuk dan keluar wilayah Banten guna melindungi industri peternakan dan mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyelundupan hewan dan produk hewan ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.