Gratis! Layanan Transportasi Publik di Jakarta Kini Terjangkau Bagi 15 Golongan Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu, mulai hari ini, Rabu, 7 Mei 2025. Kebijakan ini mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek, menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan transportasi bagi warga Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan realisasi dari janji kampanye untuk menyediakan transportasi publik gratis bagi seluruh warga. Pemberlakuan kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja pertama Gubernur Pramono, dan telah disambut dengan antusiasme oleh masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kategori penerima manfaat.
"Secara khusus pada hari ini, saya mencanangkan pembebasan biaya transportasi bagi 15 golongan masyarakat," kata Pramono dalam acara peluncuran di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Untuk mendukung program transportasi gratis ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka lima trayek baru Transjabodetabek, menyusul keberhasilan trayek Alam Sutera–Blok M yang mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Gubernur Pramono telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk segera merealisasikan pembukaan trayek-trayek baru tersebut.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi publik gratis:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk memanfaatkan fasilitas transportasi gratis ini, warga dari 15 golongan tersebut diwajibkan memiliki Kartu Layanan Gratis, seperti TJ Card atau Jakcard Combo. Penerbitan dan penggunaan kartu ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan integrasi antar moda transportasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya secara efisien.
Program ini diharapkan dapat mewujudkan sistem transportasi yang inklusif dan berkeadilan. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menurunkan emisi karbon di Jakarta dan sekitarnya.