Pailitnya Sritex: Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak-Hak Karyawan Terdampak PHK

Pailitnya Sritex: Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak-Hak Karyawan Terdampak PHK

Kepailitan PT Sri Isman Rejeki (Sritex), raksasa tekstil nasional, yang resmi diputuskan pada 1 Maret 2025, telah mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap sekitar 10.000 karyawan. Menanggapi situasi ini, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memberikan jaminan tegas atas pemenuhan seluruh hak-hak karyawan yang terdampak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Kemnaker memastikan pengawasan ketat terhadap proses pembayaran kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya bagi para pekerja. Hal ini ditegaskan Yassierli usai menghadiri rapat koordinasi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Bukan hanya sebatas pesangon, pemerintah juga memastikan seluruh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, akan diterima oleh para karyawan yang terkena PHK. Proses pengawasan ini mencakup seluruh aspek, memastikan tidak ada karyawan yang dirugikan dan hak-haknya terpenuhi secara penuh.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan detail pengawasan yang dilakukan Kemnaker. Pengawasan meliputi:

  • Pengawasan Pembayaran Pesangon: Kemnaker akan memastikan seluruh pesangon dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tanpa ada potongan sewenang-wenang.
  • Pengawasan Manfaat Jaminan Sosial: Kemnaker akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya atas JHT dan JKP.
  • Koordinasi dengan Kurator: Kemnaker akan berkoordinasi secara intensif dengan tim kurator Sritex untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan transparan.
  • Penyelesaian Masalah: Kemnaker akan berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang mungkin timbul selama proses pembayaran hak-hak karyawan.

Sementara itu, perwakilan Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin, memberikan jaminan serupa. Ia menegaskan komitmen tim kurator untuk membayar semua hak-hak buruh yang terkena PHK sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, proses pendaftaran tagihan tengah berlangsung, dan Nurma memastikan bahwa seluruh pesangon dan hak-hak lainnya akan dicairkan.

Langkah-langkah konkret yang dilakukan pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban para karyawan Sritex yang terdampak PHK. Komitmen pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan ini menunjukkan upaya serius dalam melindungi pekerja dan menjaga stabilitas sosial ekonomi di tengah situasi yang sulit.