Sidang Hasto Kristiyanto: Saksi Ungkap Kesamaan Pertanyaan dalam Kasus Harun Masiku
Sidang Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Saksi Riezky Aprilia Sebut 90% Pertanyaan Penyidik KPK Relevan dengan Kasus Sebelumnya.
Jakarta - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, memberikan keterangan yang cukup menarik perhatian. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Di hadapan majelis hakim dan Hasto Kristiyanto, Riezky mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan ini memiliki kemiripan signifikan dengan pertanyaan yang pernah diajukan dalam kasus serupa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pernyataan ini muncul setelah Hasto mencecar saksi mengenai relevansi dan orisinalitas pertanyaan yang diajukan dalam perkara yang menyeret namanya.
"Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum termasuk juga oleh penyidik KPK pada dua terdakwa yang berbeda, seberapa besar seberapa banyak pertanyaan-pertanyaan itu sama?" Tanya Hasto kepada saksi.
Saat memberikan kesaksian, Riezky, yang sebelumnya juga telah menjadi saksi dalam perkara suap Harun Masiku dengan terdakwa Saeful Bahri, kader PDI-P lainnya, menyatakan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan dalam sidang kali ini sudah pernah dia dengar sebelumnya. Perkara Saeful Bahri sendiri telah inkracht sejak tahun 2020.
"Seingat saya, yang lama ada, kalaupun yang baru tidak banyak," jawab Riezky.
Hasto kemudian mempertegas pernyataan saksi dengan menanyakan persentase kesamaan pertanyaan tersebut.
"Kira-kira 90 persen yang lama?" tanya Hasto lagi.
"Iya 90 persen (sama)," jawab Riezky dengan tegas.
Patra M. Zen, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menanggapi kesaksian Riezky dengan menyatakan bahwa banyaknya pertanyaan yang berulang menguatkan dugaan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan pengulangan dari kasus yang sudah ada sebelumnya. Tim penasihat hukum Hasto berpendapat bahwa perkara ini adalah daur ulang dengan terdakwa yang berbeda.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama adalah dugaan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dakwaan kedua adalah dugaan melakukan tindak pidana suap dengan maksud agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.