Terungkap di Persidangan: Saksi Mata Ungkap Sikap Arogansi Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang tenaga penjual mobil yang terjadi di wilayah Aceh. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Rabu, 7 Mei 2025, ini menarik perhatian publik dan digelar secara terbuka.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Letkol Chk Arif Kusnandar sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Terdakwa dalam kasus ini, Dede Irawan, seorang Kelasi Dua dari TNI AL Lhokseumawe, hadir di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Wahyu, seorang prajurit TNI AL yang bertugas di Pos TNI AL Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara, memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki sifat arogan dan kerap bertindak semena-mena terhadap bawahannya.

Lebih lanjut, Wahyu menceritakan bahwa terdakwa pernah meminta bantuannya untuk memindahkan jenazah Hasfiani, seorang sales mobil yang akrab disapa Imam, ke dalam mobil sebelum dibuang di kawasan Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara. Namun, Wahyu menolak permintaan tersebut karena tidak ingin terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Saksi lain, Adi, yang juga merupakan personel TNI AL Lhokseumawe, memberikan keterangan yang senada. Adi mengaku bahwa terdakwa memintanya untuk membantu, termasuk membeli karung yang rencananya akan digunakan untuk membuang mayat korban. Adi mengaku terkejut saat diperlihatkan jenazah korban, namun ia merasa takut untuk menolak perintah seniornya tersebut.

Terdakwa Dede Irawan membantah pernyataan saksi Wahyu terkait sikap arogannya. Ia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya selama ini sesuai dengan arahan dari perwira atasannya.

Sidang kasus pembunuhan ini digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Masyarakat umum diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya persidangan dan mengikuti perkembangan kasus ini. Kasus ini bermula pada 14 Maret 2025, ketika Kelasi Dua Dede Irawan diduga melakukan pembunuhan terhadap sales mobil bernama Imam. Jenazah korban kemudian ditemukan di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dalam kondisi terbungkus karung.

Berikut poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Saksi Wahyu menyebut terdakwa arogan dan sering menindak bawahan.
  • Terdakwa meminta Wahyu memindahkan mayat korban, namun ditolak.
  • Saksi Adi diminta membantu membeli karung untuk membuang mayat.
  • Terdakwa membantah tuduhan arogan dan mengaku bertindak sesuai perintah.