Koalisi Masyarakat Sipil Menggugat: Uji Materi UU TNI Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses revisi UU TNI yang dinilai cacat secara formil dan substansial.

Upaya hukum ini merupakan kelanjutan dari gugatan uji formal yang sebelumnya telah diajukan. Koalisi menilai bahwa UU TNI yang baru berpotensi mengancam supremasi sipil dan memperluas kewenangan TNI di luar batas yang seharusnya.

Alasan Pengajuan Uji Materi

Menurut perwakilan koalisi, terdapat sejumlah pasal dalam UU TNI yang bermasalah dan berpotensi melanggar konstitusi. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama antara lain:

  • Perluasan Kewenangan TNI: UU yang baru dinilai memberikan ruang yang terlalu luas bagi TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, yang seharusnya menjadi domain pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
  • Potensi Tumpang Tindih Kewenangan: Ketentuan dalam UU TNI dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kewenangan antara TNI dan Polri, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Minimnya Pengawasan Sipil: Koalisi menilai bahwa mekanisme pengawasan terhadap TNI dalam UU yang baru masih lemah, sehingga berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Dalam permohonannya, koalisi masyarakat sipil meminta kepada MK untuk:

  • Membatalkan seluruh pasal dalam UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang bertentangan dengan UUD 1945.
  • Menyatakan bahwa UU TNI yang baru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Memberlakukan kembali UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara keseluruhan.

Selain itu, koalisi juga mengajukan permohonan provisi yang meminta MK untuk menunda pemberlakuan UU TNI selama proses pengujian materiil berlangsung. Mereka juga meminta agar Presiden tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru sebelum ada putusan final dari MK. Koalisi berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan UU TNI yang dinilai bermasalah tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan supremasi sipil di Indonesia.

Gugatan uji materi ini menambah daftar panjang permohonan yang diajukan terkait UU TNI. Dengan masuknya gugatan dari koalisi masyarakat sipil, total permohonan uji materi UU TNI menjadi sembilan. Hal ini menunjukkan bahwa UU TNI menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat sipil.