Sengketa Kompensasi Mantan Pemain Sirkus: Tawaran Damai Ditolak, Tuntutan Melonjak
Kasus sengketa kompensasi antara mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak manajemen memasuki babak baru. Tawaran damai sebesar Rp 150 juta yang diajukan oleh OCI ditolak mentah-mentah oleh para mantan pemain sirkus. Penolakan ini didasari oleh tuntutan kompensasi yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 700 juta per orang.
Muhammad Sholeh, kuasa hukum para mantan pemain sirkus, mengungkapkan bahwa angka Rp 700 juta tersebut bukanlah angka sembarangan. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat. Perhitungan tersebut didasarkan pada masa kerja para pemain sirkus yang mencapai 15 tahun, dengan mengacu pada standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku selama kurun waktu tersebut.
Sholeh juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum OCI yang mengklaim bahwa para mantan pemain sirkus dianggap sebagai keluarga. Menurutnya, jika benar demikian, seharusnya OCI memberikan fasilitas pendidikan yang layak kepada mereka. Ia juga menyoroti minimnya interaksi antara para pemain sirkus, terutama yang masih anak-anak, dengan orang tua mereka.
"Ini kalau bicara ke sesama manusia, atau keluarga, ya kalau keluarga mereka harusnya disekolahkan. Nyatanya nggak disekolahkan. Nyatanya tidak bisa ketemu orang tuanya. Kalau gitu mestinya kan ada jadwal pertemuan dengan orang tuanya, anak-anak kecil ini," tegas Sholeh.
Sholeh juga menepis anggapan bahwa Taman Safari, sebagai perusahaan induk OCI, merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia berpendapat bahwa Taman Safari merupakan perusahaan besar dengan kemampuan finansial yang mumpuni. Menurutnya, mengeluarkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk membayar kompensasi kepada para korban tidak akan membuat perusahaan tersebut bangkrut. Ia menilai tawaran Rp 150 juta sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
Di sisi lain, Hamdan Zoelva, kuasa hukum OCI, membenarkan adanya penolakan terhadap tawaran damai Rp 150 juta. Ia menyayangkan tuntutan yang dianggapnya terlalu tinggi, yakni Rp 700 juta per orang. Ia menantang pihak mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.
Sebelumnya, Direktur Taman Safari, Aswin Sumampau, telah menawarkan uang damai sebesar Rp 150 juta per orang. Selain itu, OCI juga berencana memberikan dukungan usaha kepada para mantan pemain sirkus, misalnya dengan memberikan kesempatan menjadi pemasok barang atau membuka usaha di area Taman Safari.
Kasus ini bermula dari pertemuan mediasi tertutup yang digelar pada 5 Mei 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat. Pertemuan tersebut dimediasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri oleh Direktur Taman Safari Aswin Sumampau. Dalam pertemuan tersebut, Aswin Sumampau menawarkan sejumlah uang Rp 150 juta dan diberikan kemudahan jika ingin menjadi supplier atau berjualan di area Taman Safari.