Prosedur Pengajuan Sanggahan Tilang ETLE: Panduan Lengkap dan Bukti yang Diperlukan

Panduan Lengkap Sanggahan Tilang ETLE Jika Merasa Tidak Bersalah

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, menjadi salah satu upaya penegakan hukum lalu lintas yang semakin masif diterapkan. Namun, tak jarang pengendara merasa menjadi korban salah sasaran dalam penindakan ini. Bagi Anda yang merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan, terdapat mekanisme sanggahan yang bisa diajukan.

Cara Mengajukan Sanggahan Tilang ETLE

Bagi warga DKI Jakarta, terdapat beberapa opsi untuk mengajukan sanggahan:

  • Datang Langsung: Pengendara dapat mengunjungi kantor pelayanan ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Jakarta Selatan atau loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
  • Melalui Situs Web: Sanggahan juga dapat diajukan secara daring melalui situs resmi ETLE.PMJ.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, cara paling praktis adalah dengan melakukan pengecekan saat membayar pajak di Samsat. Jika tidak ada pemblokiran, sanggahan dianggap berhasil.

Dokumen Pendukung Sanggahan

Sanggahan harus disertai bukti pendukung yang kuat dan relevan. Beberapa contoh dokumen yang dapat dilampirkan:

  • Rekaman Video: Bukti rekaman video yang menunjukkan bahwa pelanggaran tidak terjadi.
  • Data GPS: Alur perjalanan GPS yang membuktikan kendaraan tidak berada di lokasi pelanggaran pada waktu yang tertera di surat tilang.
  • Surat Tugas: Surat tugas resmi, terutama jika pelanggaran dilakukan saat menjalankan tugas kedinasan.
  • Dokumen Lain: Dokumen lain yang relevan dan dapat memperkuat alasan sanggahan.

Sebagai contoh, seorang pengemudi ambulans yang melanggar lampu merah saat membawa pasien dapat melampirkan surat tugas dan bukti perjalanan dari rumah sakit sebagai bukti pendukung.

Langkah-Langkah Sanggahan Online

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sanggahan tilang ETLE secara daring:

  1. Akses situs web resmi ETLE Polri: https://etle.polri.go.id.
  2. Pilih menu "Konfirmasi Pelanggaran".
  3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi. Penting untuk diingat, konfirmasi ini bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran.
    • Pemilik kendaraan diberikan waktu 16 hari untuk melakukan konfirmasi.
    • Jika melewati batas waktu, nomor polisi kendaraan akan diblokir.
  4. Pilih opsi "Sanggahan ETLE".
  5. Sertakan identitas diri dan bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS, atau video.
  6. Kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilang ETLE, dokumen pendukung, dan kendaraan untuk verifikasi.
  7. Petugas akan memproses verifikasi pengajuan sanggahan. Jika sanggahan terbukti sah, surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki.

Pengecekan Status Kendaraan

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status kendaraan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas melalui situs web ETLE Polri. Caranya adalah dengan memilih menu "Cek Data" dan memasukkan nomor kendaraan. Sistem akan menampilkan informasi apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.

Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, diharapkan masyarakat dapat mengajukan sanggahan tilang ETLE dengan efektif jika merasa menjadi korban salah sasaran.