Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Achmad Albar Siap Dampingi dan Urus Rehabilitasi
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan yang terjadi pada 20 April 2025 di kediamannya di Jakarta Selatan ini menjadi kali ketiga Fachri Albar tersandung kasus serupa.
Menanggapi penangkapan putranya, musisi senior Achmad Albar menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan mengurus proses hukum serta rehabilitasi Fachri Albar. Ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/5/2025), Achmad Albar mengungkapkan bahwa sebagai orang tua, ia akan selalu ada untuk anaknya, meskipun tidak menyukai kejadian ini. Ia menegaskan komitmennya untuk mengurus segala keperluan Fachri Albar dan berharap proses rehabilitasi berjalan lancar.
"Ya namanya orangtua ya, sama anak, apapun ya, kita gak suka dengan kejadian ini, tentunya cuma ya mau bagaimana kita harus tetap urus," ujar Achmad Albar.
Achmad Albar juga menambahkan bahwa kondisi Fachri Albar saat ini baik-baik saja. Ia dan keluarga akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengurus proses rehabilitasi Fachri Albar.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu paket sabu seberat 0,65 gram
- Satu paket ganja seberat 1,11 gram
- Dua linting ganja seberat 0,94 gram
- Kokain seberat 3,96 gram
- 27 butir pil alprazolam
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan:
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar.
- Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
- UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang selebriti yang terjerat kasus narkoba, dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat serta pihak berwenang. Dukungan keluarga, terutama dari Achmad Albar, diharapkan dapat membantu Fachri Albar dalam menjalani proses hukum dan rehabilitasi agar dapat kembali pulih dan berkarya.