Dendam Kontrak Kerja, Pria di Bekasi Tega Bacok Mantan Kekasih Hingga Cacat Permanen
Kekerasan mengerikan terjadi di sebuah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ketika seorang pria bernama Agus melakukan serangan brutal terhadap mantan kekasihnya, Siti Rohanti. Akibat serangan tersebut, Siti mengalami luka parah hingga kehilangan pergelangan tangan kirinya. Insiden ini menggemparkan warga setempat dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (6/5/2025) di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi. Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Agus mendatangi kontrakan Siti saat korban sedang beristirahat. Kedatangan Agus awalnya direspon oleh adik korban, Surati, yang saat itu sedang memasak di dapur. Surati membangunkan Siti untuk mengetahui siapa yang datang. Setelah mengintip dari jendela, tanpa diduga, Agus mendobrak pintu kontrakan dan langsung menyerang Siti dengan sebilah golok.
Serangan mendadak ini membuat Siti tidak dapat menghindar. Agus tanpa ampun membacok korban berkali-kali, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Surati yang berusaha melindungi kakaknya juga menjadi korban dalam serangan tersebut. Ia mengalami luka di telapak tangan kirinya akibat sabetan golok pelaku. Setelah melakukan aksinya, Agus melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Siti dalam kondisi kritis.
Surati dengan sigap berusaha memberikan pertolongan pertama kepada kakaknya yang bersimbah darah. Ia membalut luka Siti dan membawanya keluar kontrakan untuk meminta bantuan warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan histeris Surati segera datang dan membantu membawa Siti ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Agus saat ini telah diamankan oleh Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif dari tindakan brutal ini diduga karena dendam terkait masalah pekerjaan. Agus merasa kesal karena Siti, yang merupakan atasannya di sebuah perusahaan swasta di Bekasi, mempersulit perpanjangan kontrak kerjanya.
"Korban itu dianggap menghambat proses perpanjangan kontrak pelaku. Informasi awal seperti itu, harusnya perpanjangan kontraknya tahun ini," ujar Kombes Mustofa.
Akibat perbuatannya, Agus terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, Siti masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.