Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Penggelembungan Biaya Sewa Jet Pribadi di KPU ke KPK

Koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sewa jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Koalisi yang beranggotakan Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, mendasarkan laporan mereka pada tiga poin utama yang menimbulkan kecurigaan.

Pertama, proses pemilihan penyedia jasa sewa jet melalui e-katalog dinilai tidak transparan dan berpotensi membuka celah praktik suap atau kickback. Koalisi menyoroti fakta bahwa perusahaan yang dipilih oleh KPU tergolong baru, didirikan pada tahun 2022, belum memiliki rekam jejak yang signifikan sebagai penyedia jasa sejenis, namun berhasil memenangkan tender. Selain itu, perusahaan tersebut diklasifikasikan sebagai perusahaan skala kecil, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitasnya untuk menyediakan layanan jet pribadi.

Kedua, koalisi menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian peruntukan penggunaan jet pribadi tersebut. Masa sewa jet pribadi dinilai tidak relevan dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Koalisi menemukan indikasi bahwa penggunaan jet pribadi justru dilakukan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Lebih lanjut, rute penerbangan jet pribadi yang disewa juga dinilai tidak menjangkau daerah-daerah terpencil atau sulit diakses, yang menjadi alasan KPU menyewa jet pribadi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa jet pribadi tersebut digunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan Pemilu 2024.

Ketiga, koalisi menduga adanya pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batasan penggunaan kelas penerbangan bagi pejabat negara. Penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas dinilai bertentangan dengan peraturan tersebut.

Sebelumnya, melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ditemukan paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" dengan nilai Rp46.195.659.000. Paket pengadaan tersebut memiliki uraian pekerjaan "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024".

Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375, totalnya mencapai Rp65.495.332.995. Koalisi menduga adanya mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut. KPK akan menganalisis informasi dan keterangan yang diberikan pelapor untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan KPK. Budi menambahkan bahwa proses penanganan laporan pengaduan masyarakat bersifat rahasia dan identitas pelapor akan dilindungi.

Poin-poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan:

  • Pemilihan penyedia melalui e-katalog yang tertutup.
  • Perusahaan pemenang tender baru dan berskala kecil.
  • Penggunaan jet pribadi tidak sesuai peruntukan.
  • Rute penerbangan tidak menjangkau daerah terpencil.
  • Pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
  • Indikasi mark-up pada nilai kontrak.