Akses ke SDN Utan Jaya Terhambat Akibat Sengketa Lahan, Kegiatan Belajar Mengajar Terhenti
Kota Depok digegerkan dengan terhambatnya akses menuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya. Pintu gerbang sekolah tersebut dilaporkan terkunci, menyebabkan kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi terhenti pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan akses ini diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat sekolah berdiri. Pihak tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen Letter C No. 603/836 Pensil 156 atas nama H. Namit bin Sairan.
Di lokasi kejadian, terlihat gerbang utama SDN Utan Jaya terkunci rapat dengan rantai dan gembok. Sebuah spanduk besar terpasang di depan gerbang, berisi pernyataan dari pihak yang mengklaim ahli waris. Spanduk tersebut menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penyegelan, melainkan hanya menyatakan kembali kebenaran hak waris mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dari situasi ini:
- Penutupan Akses: Gerbang SDN Utan Jaya terkunci, menghalangi siswa dan guru untuk masuk ke sekolah.
- Penyebab: Sengketa lahan antara Pemerintah Kota Depok dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
- Klaim Ahli Waris: Pihak yang mengklaim ahli waris mendasarkan klaim mereka pada Letter C No. 603/836 Pensil 156 atas nama H. Namit bin Sairan.
- Dampak: Kegiatan belajar mengajar di SDN Utan Jaya terhenti, merugikan siswa dan guru.
- Tindakan Pemerintah: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan TNI telah meninjau lokasi kejadian.
Menurut keterangan warga sekitar, penutupan gerbang ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, akses ke sekolah juga pernah ditutup oleh pihak yang sama. Warga berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar kegiatan belajar mengajar di SDN Utan Jaya dapat kembali berjalan normal.
Pemerintah Kota Depok diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Prioritas utama adalah memastikan agar kegiatan belajar mengajar di SDN Utan Jaya tidak terganggu dan hak pendidikan siswa dapat terpenuhi.