Sengketa Lahan Berlanjut, SDN Utan Jaya Depok Kembali Disegel Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Polemik kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Cipayung, Depok, kembali mencuat. Setelah sempat mereda, sekolah tersebut kembali disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Penyegelan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya terjadi insiden serupa pada Januari 2025.

Menurut pantauan, gerbang utama sekolah kini terpasang gembok dan rantai besi. Spanduk-spanduk yang mengklaim kepemilikan lahan oleh ahli waris juga masih terpasang di area sekolah, mengingatkan pada kejadian serupa beberapa bulan lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, membenarkan adanya penyegelan kembali SDN Utan Jaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebelumnya telah meminta pihak yang mengaku ahli waris untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan melalui jalur hukum. Namun, hingga saat ini, belum ada gugatan yang diajukan. Sekda Nina menegaskan bahwa Pemkot Depok siap menghadapi gugatan di pengadilan dan akan mematuhi segala putusan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada awal Januari 2025, aktivitas belajar mengajar di SDN Utan Jaya sempat terganggu akibat pemblokiran gerbang sekolah dengan bambu. Saat itu, terpasang spanduk yang berisi tuntutan ganti rugi lahan dan permintaan maaf kepada siswa serta warga sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya dulunya merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebelum pemekaran wilayah yang melahirkan Kota Depok. Setelah pemekaran, aset tersebut dilimpahkan ke Pemkot Depok.

Sutarno juga menambahkan bahwa Disdik Kota Depok telah melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Dalam mediasi tersebut, terungkap adanya perbedaan persepsi mengenai status kepemilikan lahan. Pihak ahli waris tetap bersikukuh mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Meskipun demikian, saat itu mereka bersedia membuka blokade gerbang dan menurunkan spanduk protes.

Pemkot Depok berencana melaporkan kembali penyegelan SDN Utan Jaya ke Polres Metro Depok. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum, serta memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa lahan SDN Utan Jaya:

  • Penyegelan Berulang: SDN Utan Jaya kembali disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
  • Tuntutan Ahli Waris: Pihak yang mengaku ahli waris mengklaim kepemilikan lahan dan menuntut ganti rugi.
  • Respon Pemkot Depok: Pemkot Depok meminta ahli waris membuktikan klaim melalui jalur hukum dan siap menghadapi gugatan di pengadilan.
  • Mediasi Sebelumnya: Mediasi telah dilakukan, namun belum mencapai kesepakatan.
  • Rencana Pelaporan: Pemkot Depok berencana melaporkan kembali penyegelan ke pihak kepolisian.

Kasus sengketa lahan SDN Utan Jaya ini menjadi perhatian serius Pemkot Depok. Pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu, sambil tetap menghormati proses hukum yang berlaku.