Penangkapan Tuntas: Dalang Penganiayaan Lansia di Cianjur Terciduk di Area Pemakaman

Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Aisyah (77), yang sempat viral di media sosial, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membekuk seorang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Penangkapan ini menandai bahwa seluruh pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

AK (43), inisial pelaku yang baru saja diringkus, ditangkap di sebuah area pemakaman yang terletak di wilayah Cibeber, Cianjur. Usai video penganiayaan tersebut tersebar luas dan menuai kecaman publik, AK memilih untuk melarikan diri dan bersembunyi di rumah mertuanya bersama keluarganya. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, dan aparat kepolisian berhasil mengendus keberadaannya hingga akhirnya membekuknya.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak lima kali, dengan sasaran utama dagu dan bagian belakang kepala nenek Aisyah. Pengakuan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan AK dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang juga diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap nenek Aisyah. Aksi penganiayaan ini sendiri dipicu oleh teriakan warga yang menuduh nenek Aisyah sebagai penculik. Padahal, saat kejadian, nenek Aisyah baru saja mendapatkan bantuan dari seorang anak kecil yang menolongnya berjalan.

Dengan tertangkapnya AK, maka lengkap sudah daftar tersangka dalam kasus penganiayaan nenek Aisyah. Kedua pelaku, AK dan A, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara.