Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan: Penangguhan Jaminan dan Potensi Denda Mengintai

Kepatuhan terhadap pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi krusial bagi keberlangsungan jaminan kesehatan. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menekankan implikasi serius bagi peserta yang lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Sanksi tegas menanti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Konsekuensi pertama dari keterlambatan pembayaran adalah penangguhan sementara jaminan kesehatan. Peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran hingga 24 bulan akan menghadapi penonaktifan status kepesertaan, efektif satu bulan setelah periode tersebut. Artinya, terdapat masa tunggu satu bulan sebelum penjaminan dihentikan. Dalam rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI, Arief menjelaskan bahwa pemberi kerja yang belum menyelesaikan tunggakan memiliki tanggung jawab penuh terhadap biaya pelayanan kesehatan karyawan yang membutuhkan perawatan medis. Jika status kepesertaan seorang karyawan menjadi tidak aktif akibat tunggakan, maka biaya rumah sakit sepenuhnya menjadi beban pemberi kerja.

Penangguhan jaminan kesehatan ini bersifat sementara. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali setelah peserta melunasi seluruh tunggakan hingga 24 bulan, termasuk pembayaran iuran bulan berjalan. Namun, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait dengan pemanfaatan layanan rawat inap.

Bagi peserta yang memerlukan rawat inap tingkat lanjut dalam kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan kembali status kepesertaan, akan dikenakan denda oleh BPJS Kesehatan. Denda ini hanya berlaku untuk satu kali rawat inap. Besaran denda dihitung berdasarkan 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) yang didasarkan pada diagnosa dan prosedur awal bulan tertunggak. Perlu dicatat bahwa jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal 12 bulan, dan besaran denda tertinggi yang mungkin dikenakan adalah Rp 20 juta. Ketentuan denda ini dikecualikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian sanksi akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan:

  • Penangguhan Jaminan Kesehatan: Penonaktifan sementara status kepesertaan bagi yang menunggak hingga 24 bulan.
  • Tanggung Jawab Pemberi Kerja: Pemberi kerja wajib menanggung biaya kesehatan karyawan yang tidak aktif akibat tunggakan.
  • Denda Rawat Inap: Peserta yang rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali dikenakan denda 5% dari biaya INA-CBGs (maksimal Rp 20 juta), kecuali peserta PBI JK dan PBPU/BP.

Dengan memahami konsekuensi keterlambatan pembayaran iuran, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya demi kelangsungan jaminan kesehatan yang optimal.