Bank Indonesia Optimalkan Likuiditas Perbankan Melalui Penyesuaian SRBI
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan likuiditas di sektor perbankan dengan melakukan penyesuaian terhadap Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mendorong penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter & Aset Sekuritas (DPMA) BI, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa BI secara bertahap mengurangi jumlah SRBI yang beredar. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa likuiditas yang ada dapat dimanfaatkan secara lebih efektif oleh industri perbankan.
"Dengan pelonggaran ini, diharapkan likuiditas akan mengalir lebih deras ke sektor industri," ujar Erwin dalam sebuah kesempatan bersama media.
Pada akhir tahun 2024, jumlah SRBI yang beredar mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 923,53 triliun. Namun, BI telah secara aktif mengurangi jumlah tersebut. Hingga 21 April 2025, nilai SRBI tercatat sebesar Rp 881,86 triliun. Ini berarti BI telah melepas likuiditas sekitar Rp 40 triliun melalui operasi SRBI sejak akhir tahun 2024.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa selain mengurangi SRBI, BI juga mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan likuiditas. Langkah-langkah ini termasuk:
- Penambahan Swap: Meningkatkan aktivitas swap untuk memberikan fleksibilitas kepada bank dalam mengelola likuiditas.
- Penyediaan Repo: Menyediakan fasilitas repo (repurchase agreement) untuk memungkinkan bank meminjam dana jangka pendek dengan menggunakan surat berharga sebagai jaminan.
- Pembelian SBN: Melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) baik di pasar sekunder maupun pasar primer.
Penurunan jumlah SRBI yang beredar diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit. Hal ini sejalan dengan upaya BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama mengingat penyaluran kredit perbankan belum optimal meskipun telah ada insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Dengan serangkaian kebijakan ini, Bank Indonesia berupaya untuk menciptakan kondisi likuiditas yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.