Penyelidikan Intensif Kasus Dugaan Tindak Asusila di SMA Swasta Tangerang Selatan
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang siswi SMA swasta di Ciputat, Tangerang Selatan, tengah menjadi fokus utama penyelidikan pihak kepolisian. Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut dan segera mengambil langkah-langkah investigasi yang diperlukan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan ditunjuk untuk menangani kasus ini secara khusus. AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa serangkaian proses penyelidikan sedang berjalan intensif. Prioritas utama saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memeriksa saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan terkait dugaan tindak asusila yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami serius menangani kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan bagi korban," tegas AKP Agil. Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang siswi kelas 10 yang diduga menjadi korban tindak asusila oleh seorang siswa kelas 12. Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi di Polres Tangerang Selatan dengan nomor TBL/B/954/V/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Dewi, ibu korban, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tidak menyenangkan tersebut terjadi dalam rentang waktu antara Oktober hingga November 2024. Namun, keluarga baru mengetahui kejadian tersebut pada Mei 2025. Kecurigaan Dewi bermula ketika melihat perubahan perilaku yang signifikan pada putrinya, terutama penurunan nilai rapor yang drastis.
"Saya sangat terkejut dan terpukul ketika mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada anak saya," ujar Dewi dengan nada sedih. Ia menambahkan bahwa dirinya sempat menghubungi pihak sekolah untuk meminta penjelasan, namun tidak mendapatkan respon yang memadai.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk percakapan yang mengindikasikan adanya unsur paksaan dari terduga pelaku terhadap korban. Dalam percakapan tersebut, terlihat jelas bagaimana terduga pelaku memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video pribadinya. Bahkan, pada kejadian terakhir di bulan April, korban sampai mencari gambar dari internet karena tidak ingin mengirimkan foto dirinya sendiri.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi. Identitas terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.