Sengketa Lahan Berlarut, SDN Utan Jaya Depok Kembali Disegel, Pembelajaran Dialihkan Secara Daring
Polemik kepemilikan lahan kembali menghantui dunia pendidikan di Kota Depok. SDN Utan Jaya, yang terletak di Cipayung, terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka setelah disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan pada Rabu (7/5/2025). Akibatnya, ratusan siswa sekolah dasar tersebut kini harus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah masing-masing.
Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menginstruksikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa tetap mendapatkan pendidikan meski sekolah tidak dapat digunakan.
Kejadian penyegelan ini bukan kali pertama. Pada Januari 2025, SDN Utan Jaya mengalami peristiwa serupa, ketika ahli waris yang sama menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas kepemilikan lahan. Kala itu, Nina Suzana telah mempersilakan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum agar status tanah tersebut menjadi jelas. Namun, hingga saat ini, anjuran tersebut tidak diindahkan.
"Mereka tidak pernah mau melakukannya. Kalau mereka punya bukti yang valid, silakan gugat," tegas Nina.
Sebagai tindak lanjut atas penyegelan ini, Nina berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok, dengan melibatkan Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Depok. Dari pantauan di lapangan, gerbang sekolah tampak digembok dengan rantai besi, dan spanduk penolakan yang dipasang sejak Januari 2025 masih terpasang.
Sebelumnya, pada hari pertama masuk sekolah di awal tahun 2025, gerbang utama sekolah sempat ditutup dengan bambu, mengganggu akses masuk bagi siswa dan guru. Meskipun demikian, akses alternatif masih tersedia sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan.
Spanduk yang terpasang saat itu bertuliskan tuntutan kompensasi atas lahan tersebut, dan mengklaim bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Depok, melainkan milik H Namid bin M Sairan, pendiri yayasan SD swasta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya sebelumnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum pemekaran wilayah. Lahan tersebut telah lama digunakan sebagai lokasi sekolah. Setelah pemekaran pada tahun 1999, lahan tersebut dilimpahkan ke Pemkot Depok, meskipun status surat tanahnya masih berupa girik.
Sutarno mengakui adanya miskomunikasi antara Pemkot Depok dan pihak ahli waris terkait kepemilikan lahan. Dalam mediasi sebelumnya, ahli waris tetap bersikukuh atas klaim mereka, namun bersedia mencabut bambu yang menutup gerbang sekolah. Sutarno menambahkan bahwa jika permasalahan ini belum terselesaikan, pihak ahli waris dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berikut poin-poin penting terkait permasalahan ini:
- SDN Utan Jaya disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris.
- Siswa terpaksa belajar dari rumah secara daring.
- Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak Januari 2025.
- Pemkot Depok mempersilakan ahli waris menempuh jalur hukum.
- Status lahan masih berupa girik sejak pemekaran wilayah.