Gratis! Akses Transportasi Publik Jakarta untuk 15 Golongan Masyarakat: Begini Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aksesibilitas transportasi publik dengan menggratiskan layanan bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Kebijakan ini, yang telah resmi berlaku, mencakup seluruh moda transportasi yang dikelola oleh Pemprov DKI, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban biaya transportasi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih luas di ibu kota.
Untuk menikmati fasilitas transportasi gratis ini, warga yang memenuhi syarat harus memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG ini tersedia dalam dua bentuk: TJ Card dan Jakcard Combo, tergantung pada golongan penerima manfaat. Proses pengajuan kartu dibedakan berdasarkan kategori penerima.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi publik gratis di Jakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta Bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Anggota Tim Penggerak PKK
- Warga Ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang Disabilitas
- Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun
- Pengurus Masjid (Marbot)
- Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG)
Proses pendaftaran KLG berbeda tergantung pada golongan penerima manfaat:
- Golongan 1-6 (PNS Pemprov DKI, Tenaga Kontrak, Penerima KJP, Karyawan Swasta UMP, Penghuni Rusunawa, Anggota PKK): Pendaftaran dilakukan secara langsung di Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto terbaru.
- Golongan 7-15 (Warga Kepulauan Seribu, Penerima Raskin, Anggota TNI/Polri, Veteran, Penyandang Disabilitas, Lansia, Marbot, Tenaga Pendidik PAUD, Jumantik): Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kategori masing-masing.
Langkah-Langkah Pendaftaran KLG Online
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar KLG secara online:
- Akses situs web resmi KLG Transjakarta di klg.transjakarta.co.id.
- Pilih menu pendaftaran dan tentukan kategori "Pembuatan Kartu Baru".
- Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunggu proses verifikasi data yang telah diunggah.
- Jika pengajuan disetujui, kartu akan dicetak dan informasi mengenai lokasi pengambilan kartu akan diberitahukan.
- Ambil kartu KLG sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Transjakarta.
Prosedur Pengambilan Kartu di Bank DKI
Bagi warga yang telah mendaftar dan disetujui untuk mendapatkan Jakcard Combo melalui Bank DKI, perhatikan prosedur pengambilan kartu berikut:
- Jika pengambilan dilakukan sendiri: Bawa fotokopi KTP.
- Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK): Bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP pendaftar, serta KTP asli dan fotokopi KTP perwakilan.
- Jika diwakilkan oleh pihak di luar Kartu Keluarga (KK): Bawa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pendaftar, serta KTP asli dan fotokopi KTP perwakilan.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan lengkap dan valid untuk memastikan proses pengambilan Kartu Layanan Gratis di Bank DKI berjalan dengan lancar dan efisien. Program ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi transportasi yang berkelanjutan.