IDAI Pertanyakan Transparansi Kemenkes Terkait Mutasi Dokter Anak yang Janggal

Polemik mutasi dokter anak yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus bergulir. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Kemenkes untuk memberikan penjelasan transparan terkait alasan di balik mutasi tersebut. Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa SK mutasi yang diterima para dokter tidak disertai dengan keterangan yang jelas, sehingga menimbulkan kebingungan dan kecurigaan.

"Jika alasannya adalah pemerataan, maka pemerataan yang seperti apa?" tanya Piprim usai menyampaikan laporan terkait polemik mutasi ini ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Kejanggalan Mutasi Dokter Spesialis

Piprim menyoroti beberapa kasus mutasi yang dinilai tidak masuk akal. Salah satunya adalah kasus Ketua IDAI Jawa Tengah, Fitri Hartanto, yang juga seorang dokter di RS Kariadi Semarang. Fitri dimutasi ke RS Sardjito Yogyakarta dengan dalih pemerataan pelayanan kesehatan. Ironisnya, RS Sardjito sudah memiliki tiga konsultan, sementara Fitri adalah satu-satunya dokter subspesialis tumbuh kembang pediatri sosial di RS Kariadi. Mutasi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada layanan kesehatan tumbuh kembang anak di wilayah Jawa Tengah.

"Ini di luar nalar. Masyarakat Jawa Tengah dan pasien-pasien di RS Kariadi akan sangat dirugikan. Konsultan satu-satunya dipindahkan ke Yogyakarta, padahal di sana sudah ada tiga," jelas Piprim.

Kejanggalan serupa juga terjadi pada mutasi yang dialami oleh dokter dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Alasan mutasi tersebut adalah karena ada dokter yang akan pensiun. Namun, setelah ditelusuri, dokter yang dimaksud adalah dokter jantung dewasa, bukan dokter jantung anak. Selain itu, RSUP Fatmawati tidak memiliki program pendidikan spesialis jantung anak seperti yang ada di RSCM.

"Di RSCM ada proses pendidikan konsultan jantung anak. Jika saya dipindahkan ke Fatmawati, murid-murid saya akan dirugikan dalam proses pendidikannya," ujar Piprim.

Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Aturan

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses mutasi tersebut bersifat intimidatif dan melanggar aturan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Mutasi ASN seharusnya tidak dilakukan secara serampangan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Piprim mengaku menerima pemberitahuan mutasi secara mendadak dari seorang teman. Ia baru dipanggil oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkes setelah kasus ini menjadi sorotan publik.

"Kemenkes mengatakan ini mutasi biasa. Namun, ini mutasi yang tidak wajar karena proses pendidikannya tidak sesuai dengan kewajaran," tegas Piprim.

Sebelumnya, Kemenkes menjelaskan bahwa mutasi adalah hal yang biasa dan pemindahan Piprim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di RSUP Fatmawati, yang saat ini hanya memiliki satu sub-spesialis kardiologi anak. Kemenkes juga menyebut bahwa RSUP Fatmawati merupakan rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran UIN dan bagian dari jejaring rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI).

Namun, penjelasan Kemenkes ini dinilai tidak menjawab kekhawatiran IDAI terkait dampak mutasi terhadap pelayanan kesehatan anak dan proses pendidikan dokter spesialis.