Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Lingkungan Telkom Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Sembilan Tersangka Ditetapkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan penetapan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero). Kasus ini mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka Rp 431 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati DKI Jakarta, Asisten Intelijen (Asintel) Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman menjelaskan secara rinci mengenai kasus ini. Mereka mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai pihak, termasuk internal PT Telkom dan pihak rekanan.
"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan," ujar Asep Sontani dalam keterangan persnya.
Syarief Sulaiman menambahkan, "Terhadap penyimpangan ini, kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar."
Menurut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan, kasus ini bermula pada periode 2016-2018. Saat itu, PT Telkom menjalin kerja sama bisnis dengan sembilan pemilik perusahaan swasta dengan menggunakan anggaran perusahaan. PT Telkom kemudian menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut.
Keempat anak perusahaan PT Telkom tersebut selanjutnya menunjuk sejumlah vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang telah diatur sebelumnya. Modusnya adalah dengan melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang ternyata fiktif.
Total nilai proyek kerja sama antara sembilan perusahaan swasta dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431.728.419.870, dengan rincian sebagai berikut:
- PT ATA Energi: Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai Rp 64.440.715.060
- PT International Vista Quanta: Proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai Rp 22.005.500.000
- PT Japa Melindo Pratama: Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai Rp 60.500.000.000
- PT Green Energy Natural Gas: Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai Rp 45.276.000.000
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: Proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai Rp 13.200.000.000
- PT Forthen Catar Nusantara: Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai Rp 67.411.555.763
- PT VSC Indonesia Satu: Proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai Rp 33.000.000.000
- PT Cantya Anzhana Mandiri: Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai Rp 114.943.704.851
- PT Batavia Prima Jaya: Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan nilai Rp 10.950.944.196
Kesembilan tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah:
- AHMP: GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
- HM: Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
- AH: Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
- NH: Direktur Utama PT ATA Energi
- DT: Direktur Utama PT International Vista Quanta
- KMR: Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
- AIM: Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
- DP: Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
- RI: Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk yang delapan orang tersangka kami laksanakan penahanan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sedangkan satu orang tersangka dengan inisial DP, kami melakukan tahanan kota karena alasan kesehatan," jelas Syarief Sulaiman lebih lanjut.