Skandal Korupsi Proyek Fiktif di Tubuh Telkom, Kejati DKI Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero). Proyek-proyek yang diusut ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 431 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI, Asep Sontani, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman.

"Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, yang terdiri dari pihak internal PT Telkom maupun rekanan," ungkap Asep Sontani. Syarief Sulaiman menambahkan, "Dari hasil penyidikan sementara, kerugian akibat penyimpangan dalam pengadaan ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 431 miliar."

Kasus ini bermula pada periode 2016 hingga 2018, ketika PT Telkom menjalin kerja sama bisnis dengan sembilan perusahaan yang pemiliknya merupakan pihak-pihak yang kini menjadi tersangka. Kerja sama ini melibatkan penggunaan anggaran dari PT Telkom. Dalam pelaksanaannya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk menjalankan proyek-proyek tersebut.

Keempat anak perusahaan PT Telkom ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang telah diatur sebelumnya. Praktik ini dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang pada akhirnya terindikasi fiktif. Total nilai proyek kerja sama antara sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431.728.419.870, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT ATA Energi: Proyek pengadaan baterai litium ion dan genset dengan nilai Rp 64.440.715.060
  • PT International Vista Quanta: Proyek penyediaan smart mobile energy storage senilai Rp 22.005.500.000
  • PT Japa Melindo Pratama: Proyek pengadaan material, mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen dengan nilai Rp 60.500.000.000
  • PT Green Energy Natural Gas: Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 senilai Rp 45.276.000.000
  • PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: Proyek pemasangan smart supply chain management dengan nilai Rp 13.200.000.000
  • PT Forthen Catar Nusantara: Proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) senilai Rp 67.411.555.763
  • PT VSC Indonesia Satu: Proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai Rp 33.000.000.000
  • PT Cantya Anzhana Mandiri: Proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 senilai Rp 114.943.704.851
  • PT Batavia Prima Jaya: Proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan senilai Rp 10.950.944.196

Berikut adalah daftar nama-nama tersangka yang dijerat oleh Kejati DKI dalam kasus ini:

  1. AHMP: GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020
  2. HM: Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017
  3. AH: Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
  4. NH: Direktur Utama PT ATA Energi
  5. DT: Direktur Utama PT International Vista Quanta
  6. KMR: Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  7. AIM: Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP: Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
  9. RI: Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Delapan tersangka ditahan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sementara itu, satu tersangka, DP, dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.