Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang yang Sempat Dikembalikan ke Bareskrim

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali fokus pada penelaahan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil setelah berkas tersebut dikembalikan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilengkapi.

"Saat ini, berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Menurut Harli, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman materi perkara. Perkembangan terbaru akan diumumkan kepada publik setelah proses penelaahan berkas oleh JPU selesai. "Setelah prosesnya rampung, informasi terkini akan segera kami sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Berkas yang dikembalikan tersebut melibatkan beberapa tersangka, antara lain:

  • Arsin, Kepala Desa Kohod
  • UK, Sekretaris Desa Kohod
  • SP, penerima kuasa
  • CE, penerima kuasa

Penangguhan Penahanan Tersangka

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka. Keputusan ini diambil sebelum tanggal 4 April, tanggal berakhirnya masa penahanan.

Brigjen Djuhandani, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena masa penahanan telah habis. Bareskrim Polri saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejagung karena dinilai belum lengkap (P19).

"Sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU, kami melakukan upaya penyidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Djuhandani juga mengungkapkan bahwa terhadap tersangka kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini didasari oleh sikap kooperatif para tersangka dan belum adanya kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam memahami konstruksi perkara pagar laut.

"Terkait dengan kasus pagar laut di Bekasi, penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka menunjukkan sikap kooperatif. Selain itu, belum ada kesepahaman yang sama antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut," pungkasnya.