Kondisi Kritis Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba: KPK Jelaskan Prosedur Hukum dan Perawatan Medis

Kondisi Kritis Eks Gubernur Maluku Utara dan Peran KPK

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tengah berada dalam kondisi kritis di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate. Kondisi kritis ini telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu, ditandai dengan kejang-kejang dan hilangnya kesadaran. Anaknya, Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa ayahnya membutuhkan bantuan alat kesehatan sepenuhnya, tak mampu lagi mengurus diri sendiri, bahkan untuk hal-hal mendasar seperti buang air. Pemeriksaan CT scan menunjukkan adanya infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah otak yang menekan saraf, menyebabkan kelumpuhan. Keluarga berharap yang terbaik dan kesembuhan untuk Kasuba.

Meskipun dalam kondisi kritis, proses hukum tetap berjalan. Kasuba telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 19 Desember 2024, sehingga status hukumnya kini berada di bawah pengawasan MA. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate mengeluarkan Kasuba karena keadaan darurat medis. Hal ini sesuai prosedur, di mana Rutan berwenang melakukan pembantaran tanpa perlu izin atau koordinasi terlebih dahulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah mengeluarkan Kasuba, Rutan Ternate melaporkan hal tersebut kepada MA dengan tembusan kepada JPU. KPK membantah pernyataan keluarga yang menyebutkan bahwa diperlukan izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke rumah sakit di luar daerah. KPK menegaskan bahwa dalam situasi darurat medis, Rutan memiliki diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus berkoordinasi dengan JPU.

Pernyataan Resmi dan Klarifikasi KPK

Penjelasan KPK secara rinci bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait perawatan medis dan status hukum Abdul Gani Kasuba. KPK menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun terdakwa berada dalam kondisi darurat medis. Pengawasan terhadap Kasuba kini berada di bawah kewenangan MA, pasca pengajuan kasasi. Peran Rutan Ternate hanya sebatas memberikan bantuan medis darurat dan melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Kasuba kepada pihak berwenang yang tepat. KPK juga menyanggah adanya hambatan birokrasi yang menghambat perawatan optimal bagi Kasuba. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari mengharapkan kesembuhan bagi Kasuba.

Penjelasan Keluarga dan Harapan Kesembuhan

Keluarga Kasuba, khususnya Toriq Kasuba, telah menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan. Mereka juga menjelaskan kondisi kritis yang dialami oleh Kasuba, menyertakan detail medis yang telah diketahui dari hasil pemeriksaan CT scan. Terlepas dari kondisi kesehatan Kasuba yang memprihatinkan, keluarga menekankan pentingnya proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Meskipun terdapat keinginan untuk merujuk Kasuba ke fasilitas medis luar daerah, keluarga menyadari bahwa keputusan tersebut berada di luar kewenangan mereka dan bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung.

  • Penjelasan Kronologis:
    • Kasuba mengajukan kasasi ke MA pada 19 Desember 2024.
    • Kasuba mengalami kondisi kritis selama dua minggu terakhir.
    • Rutan Ternate mengeluarkan Kasuba karena keadaan darurat medis.
    • Rutan Ternate melaporkan hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU KPK.
    • KPK membantah perlu izin untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.
    • Keluarga berharap yang terbaik dan kesembuhan untuk Kasuba.

Proses hukum yang sedang berjalan dan kondisi kesehatan Kasuba yang kritis menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Transparansi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan rumah sakit menjadi kunci penting dalam penanganan kasus ini agar tetap berjalan sesuai aturan dan etika profesi yang berlaku.