PT KAI Gandeng Pemkab Ponorogo Usut Dugaan Prostitusi di Asetnya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan asetnya di wilayah Ponorogo. Aset yang berlokasi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, diduga dijadikan tempat prostitusi yang berkedok warung kopi.

Menanggapi laporan tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan pihak terkait lainnya untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan aset sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar hukum atau norma sosial yang berlaku.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pihak-pihak terkait untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait status aset yang dimaksud," ujar Rokhmad melalui pesan singkat.

Koordinasi dengan Pemkab Ponorogo dinilai penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai kondisi di lapangan. Selain itu, kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tepat dan efektif dalam menangani permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo telah menyegel belasan warung kopi di lokasi yang sama. Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa warung-warung tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Kasatpol PP dan Damkar Ponorogo, Eko Suprapto, menjelaskan bahwa penutupan warung kopi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular, termasuk HIV. Pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT KAI terkait usulan warga untuk membongkar bangunan warung yang dianggap meresahkan. Namun, Hendra menegaskan bahwa pembongkaran tidak bisa dilakukan serta merta karena lahan tersebut merupakan aset PT KAI.

PT KAI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan aset perusahaan. Jika terbukti adanya pelanggaran, PT KAI akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Tindakan Satpol PP Ponorogo:

  • Menyegel belasan warung kopi di Desa Demangan, Kecamatan Siman.
  • Melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait status aset.
  • Memberikan peringatan kepada pemilik warung kopi untuk menghentikan aktivitas prostitusi.

Langkah PT KAI:

  • Melakukan koordinasi dengan Pemkab Ponorogo dan pihak terkait lainnya.
  • Melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait status aset.
  • Memastikan pengelolaan aset sesuai dengan peruntukannya.
  • Menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan aset perusahaan.