Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Kasat Reskrim

Sidang perdana kasus penembakan di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (7/5/2025). Terdakwa, Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, menghadapi dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ulil Riyanto.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Yanuarsah. Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Dadang Iskandar diduga merencanakan pembunuhan terhadap dua pejabat tinggi di Polres Solok Selatan, yaitu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto. Namun, rencana tersebut hanya terlaksana terhadap AKP Ulil Riyanto, yang menjadi korban penembakan dari jarak dekat di Markas Polres Solok Selatan.

"Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana," tegas JPU Taufik dalam persidangan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembuktian, di mana fakta-fakta dan bukti-bukti terkait kasus ini akan diungkapkan di hadapan majelis hakim.

Kasus penembakan yang menggemparkan ini terjadi pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Pada saat itu, Dadang Iskandar diduga melakukan penembakan terhadap AKP Ulil Riyanto, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif penembakan diduga bermula dari penolakan AKP Ulil terhadap permintaan bantuan Dadang terkait kasus penambangan ilegal di wilayah Solok Selatan. Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan Dadang, yang kemudian berujung pada aksi penembakan.

Berikut poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Dadang Iskandar (Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan)
  • Korban: AKP Ulil Riyanto (Kasat Reskrim Polres Solok Selatan)
  • Lokasi: Mapolres Solok Selatan
  • Tanggal Kejadian: 21 Maret 2024
  • Dakwaan: Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
  • Motif: Penolakan bantuan terkait kasus tambang ilegal